-->

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Cara Buat SPT tahunan pribadi sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 setiap tahunnya itu gampang banget dan kita wajib banget dilakukan.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Tahunan  -  Setiap tahun wajib pajak baik itu pribadi atau badan harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah.

Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan untuk lapor pajak penghasilan pasal 21 online menggunakan e-filing Pajak pribadi DJP online.

Salah satu caranya dalah melalui layanan e-Filing pajak pribadi  DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang sudah di sediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP.

Untuk kali ini newbie akan memberikan kamu cara lapor SPT tahunan pribadi melalui layanan aplikasi e-filling DJP online.


Dasar Hukum Lapor SPT PPH 21 Tahunan Pribadi

Wajib pajak spt online orang pribadi wajib banget untuk lapor SPT pph 21 tahunan pribadi setiap tahunnya oleh pemerintah.

Hal ini juga tercantum dalam UU no 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di dalam undang-undang yang kita sebutkan di atas, tertulis jika wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Selain menjadi kewajiban, pelaporan pajak orang pribadi seperti SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal seperti berikut ini

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.


Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Scara umum yang kita ketahui kalau folmulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Tapi untuk pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, maka pembahasan kita akan fokus pada SPT tahunan.

Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3 yaitu

  • Formulir 1770 SS
  • Formulir 1770 S
  • Formulir 1770
Formulir yang akan kita pergunakan dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian yang kita dapatkan.

Untuk lebih jelasnya bisa kamu ikuti di bawah ini

Formulir SPT 1770 SS

Untuk formulir SPT 1770 SS adalah merupakan jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 Juta.

Formulir ini diperuntukan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.


Formulir SPT 1770S

Formulir SPT 1770 S merupakan jenis formulir SPT tahuna untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari 60 juta.

Selain itu formulir ini juga diperuntukan pada orang pribadi pekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan hal ini maka orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 60 juta tapi bekerja di dua perusahaan akan tetap menggunakan formulir jenis 1770 S yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan tahunan.


Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulit SPT yang kita bisa pergunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Berdasarkan hal ini maka wajib pajak yang menggunakan SPT 1770 merupakan orang pribadi yang memiliki usaha seperti toko, usaha penyewaan kendaraan atau salom.

Selain itu SPT 1770 juga digunakan untuk orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu seperti pengacara atau karyawan atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif seperti deviden, bunga atau royalti.

Di atas merupakan jenis-jenis formulir SPT yang digunakan wajib pajak orang pribadi pada saat melaporkan SPT tahunannya.

Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online

Sekarang ini wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara online melalui DJP online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Tapi sekarang newbie akan memberikan kamu langkah-langkah cara lapor Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 SPT tahunan pribadi melalui DPT Online.

Untuk melakukan pelaporan di DJP online pastikan wajib pajak pribadi sudah membuat akun wajib pajak untuk lapor pph 21 online.

Pembuatan akun di DJP online ini nantinya tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT, tapi nantinya juga akan di gunakan untuk keperluan perpajakan lainnya.

Selain itu wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yang merupakan nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Kamu bisa mendapatkan e-fin dengan mengikuti langkah-langkah pada Cara Mendapatkan e-FIN Dan Aktivasi e-FIN Untuk e-Filing Dan Lapor Pajak Secara Online.

Selanjutnya kita akan membahas mengenai cara lapor SPT tahunan pribadi secara online melalui e-filing pajak pribadi DJP online.

Untuk langkah awal kita bisa kunjungi https://www.pajak.go.id dan kamu bisa login untuk masuk ke akun pribadi kamu untuk pelaporan pph 21 online

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Setelah login kamu akan di berikan informasi mengenai data diri kamu. Selanjutnya kamu bisa pilih lapor

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar



Maka selanjutnya akan ada pilihan untuk kamu melaporkan SPT pribadi kamu. Saran saya kamu bisa pilih e-filling pajak pribadi karena kita bisa langsung mengisinya di website.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Selanjutnya kamu akan mendapatkan  informasi mengenai pajak yang sudah kamu laporkan dari tahun sebelumnya

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Di halaman ini akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Nantinya pertanyaan ini akan membantu para wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai oleh karena itu kamu wajib isi dengan benar

Di pertanyaan terakhir, kamu bisa pilih " Dengan bentuk formulir" untuk bisa mengisi formulir SPT secara online di lamanan tersebut.

Sebagai alternatif, para wajib pajak dapat memilih "dengan panduan" agar kamu bisa mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-filing pajak pribadi DJP.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar


Kemudian kamu bisa klik tombol SPT yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Isi tahun pajak, status SPT, dan juga status pembetulan, selanjutnya kamu bisa kali "selanjutnya"

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Pada tahap ini kamu bisa klik pada tombol tambah untuk menambahkan

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Silahkan isi jenis pajak yang nantinya isian di atas akan tampil secara otomatis lalu kamu bisa klik tombol simpan.

Untuk jumlah PPh yang di potong bisa kamu isi sesuai dengan Buti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasar 21 yang sudah kamu dapatkan.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Setelah kamu cek apakah isian kamu benar sesuai dengan SPT yang kamu dapatkan maka kamu bisa klik selanjutnya

Pada menu selanjutnya kamu bisa masukkan penghasilan neto yang sesuai dengan SPT yang kamu terima dan klik selanjutnya.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar

Pada tahap selanjutnya kamu akan di minta apakah kamu memiliki penghasilan luar negeri atau tidak, penghasilan yang termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah di potong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak yang kamu daftarkan.


Selanjutnya kamu akan di minta untuk mengisi jumlah tanggungan jika ada. Kamu bisa mengisinya sesuai dengan surat SPT pribadi terima.

Pada tahap selanjutnya kamu akan di minta untuk mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagmaan dan juga kegiatan wajib.

Di halaman berikutnya, wajib pajak wajib untuk mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP

Kemudian. kamu juga harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika kamu melakukan PPh pasal 25.

Di halaman selanjutnya, kamu akan di minta untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan wajib pajak selama setahun.

Kolom tersebut sudah secara otomatis terisi sehingga kamu hanya perlu melakukan pemeriksaan jiak sudah sesuai dengan formulit 1721 A1/A2.

Pada halaman berikutnya kamu akan di minta apakah kamu memiliki kurang / lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan pada halaman ini.

Pada tahap terakhir kamu akan di minta pernyataan pertanggung jawaban atas seluruh pengisian data lapotan SPT PPh pribadi.

Ikuti instruksi terakhir dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan penyelesaikan pelaporan SPT tahunan PPh pribadi.

Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar


Pada langkah ini kamu memerlukan alamat email dan juga nomor telp yang kamu daftarkan karena nanti akan ada kode verifikasi yang di kirim ke email atau nomor telp sesuai dengan yang kamu pilih.

Jika sudah berhasil maka wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui alamat email yang sudah terdaftar pada akun perpajakan.


Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Sampai kapan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi harus di lakukan?

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, maka batas waktu lapor SPT tahuan wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya.

Jadi jika kamu sebagai wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT tahun pajak 2022, maka kamu harus melaporkannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 maret 2023.

Denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi


Karena lapor SPT merupakan kewajiban. Maka, wajib pajak yang terlambar atau tidak lapor SPT Tahunan pribadi akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Berdasarkan udang-udang yang berlaku, besarnya denda yang dikenakan untuk wajib pajak terlambar lapor SPT tahunan pribadi adalah sebesar Rp 100.000.

Denda terlambar atau tidak lapor SPT Tahunan ini tidak akan di kenakan pada

  • Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia
  • Wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak pribadi yang bersetatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh peraturan Mentri Keuangan yang berlaku.

Denda juga tidak berlaku jika wajib pajak
  • Terkena kerusuhan masal
  • Terkena musibah kebakaran
  • Terlema musibah ledakan bom atau serangan teroris
  • Mengalami perang antar suku
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Kesimpulan


Wajib pajak orang pribadi juga memiliki kewajiban untuk mengurus SPT tahunan online orang pribadi.

Pelaporan yang di lakukan ini juga selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 maret tahun pajak berikutnya.

Jika kamu terlambat melaporkan maka wajib pajak akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Ada beberapa cara untuk lapor pajak PPh 21 SPT tahun pribadi, yaitu dengan cara melalui e-filing pajak pribadi DJP Online.

Untuk lapor pajak pph 21 menggunakan e-filling pajak pribadi kamu pastinya memerlukan e-fin yang berlaku.

Bagaimana jika kamu lupa e-fin kamu?

Bagi yang lupa e-fin, kamu bisa mengikuti langkah-langkah Yang Harus Di Lakukan Jika Lupa Password e-Fin untuk lapor pajak pph 21.

Atau kamu juga bisa melakukan mengikuti langkah-langkah Cara Minta Nomor EFIN Pajak Baru Secara Online





https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-terbaru

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Lapor Pajak PPh 21 Online Menggunakan e-Filing Pajak Pribadi Lengkap dengan Gambar"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel