10 Langkah Cara Update e-Faktur 3.0
Ditjen Pajak sekarang sudah mewajibkan untuk para pengusaha kena pajak (PKP) untuk mempergunakan aplikasi e-faktur pajak
Cara Update e-Faktur 3.0 - Aplikasi efaktur pajak online ini wajib banget digunakan oleh para pengusaha kena pajak untuk digunakan melapor pajak.
Dengan begini kamu gak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk melaporkan pajak kamu dan semua sudah bisa kamu lakukan secara online
Baca Juga
Tahap implementasi e-faktur 3.0
Tahapan implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional berjalan secara beberapa tahap yaitu di tahap 1 yaitu bulan Februari 2020 dengan melibatkan 4 PKP
Lalu di tahap 2 melibatkan 27 PKP, Tahap 3 4.671 PKP, Tahap 4 5.445 PKP dan tahap 5 pada tanggal 1 Oktober di implementasikan secara nasional untuk semua PKP
Perbandingan sistem di e-faktur 2.2 dengan e-faktur 3.0
- e-Faktur 3.0 bekerja dalam sistem otomasi (tidak lagi input data secara manual seperti dalam e-Faktur 2.2)
- e-Faktur 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakomodasi kegiatan ekspor-impor
- e-Faktur 3.0 dilengkapi dengan tambahan fitur prepopulated
Fitur tambahannya adalah
- Prepopulated Pajak Masukan (PM)
- Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Sinkronisasi kode cap fasilitas
Apa itu prepopulated
Sistem prepopulated sendiri memiliki arti penyediaan data yang kelanjutan prosesnya hanya di butuhkan konfirmasi oleh yang bersangkutan terhadap data yang dipilihnya.
Firut prepopulated adalah fitur yang pengisiannya informasinya berdasarkan database yang sudah ada sebelumnya.
Prepopulated yang ada di aplikasi e-faktur 3.0 adalah sistem DJP yang akan menyediakan data pada pajak masukkan yang bisa di kreditkan oleh PKP secara otomatis melalui sistem yang sudah di sediakan.
Berbeda dengan sistem input manual yang dulu pernah ada di aplikasi e-Faktur pajak versi 2.2
Cara update e-faktur 3.0
Untuk update aplikasi efaktur kamu yang lama ke versi terbaru. kamu bisa mengikut langkah-langkah yang newbie berikan di bawah ini
Backup data
Untuk langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membackup data base faktur pajak kamu yang lama terlebih dulu sebelum kamu melakukan update.
Hal ini digunakan untuk menghindari gagal update yang menyebabkan kamu tidak bisa akses aplikasi e-faktur kamu.
Baca Juga
Cara Memindahkan Semua Data Yang Ada Di Dalam Aplikasi e-Faktur Ke Komputer Lain
Nomor sertifikat
Siapkan juga nomor sertifikat elektronik untuk bisa mengakses mendownload aplikasi efaktur kamu.
Download
Download terlebih dulu aplikasi efaktur 3.0 dan klik lah di bagian keterangan aplikasi e-faktur terbaru dapat di unduh di sini.
OS
Pilih lah aplikasi yang sesuai dengan sistem operasi yang saat ini kamu pergunakan
Extract file
Extract file aplikasi efaktur 3.0 yang tadi sudah kamu download, kamu bisa melihat hasil extract file yang berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUp
Replace file
Selanjutnya copy ketiga file yang tadi sudah kamu extract dan pastekan ke dalam folder aplikasi e-faktur 2.2 kamu. Jika ada keluar notifikasi kamu bisa klik replace the files.
Klik ETaxInvoice
Klik ETaxInvoice dan kamu akan di arahkan untuk memilih database kemudian klik local database lalu klik connect
Login
Login ke dalam aplikasi e-faktur dengan user yang sudah kamu dapatkan.
Update
Selanjutnya lakukan updata aplikasi dan jika berhasil maka akan terlihat menu baru yang ada di dalam aplikasi e-Faktur yang baru kamu update yaitu Prepopulated data.
Setting
Setelah update berhasil ada baiknya kamu untuk melakukan pengaturan atau setting referensi Sertifikat Elektronik sebelum kamu menggunakannya.
Setelah semuanya berhasil kamu sekarang sudah bisa menggunakan aplikasi efaktur pajak versi 3.0 di komputer yang sekarang ini kamu pakai.
Sekian dulu artikel newbie dengan judul 10 Langkah Cara Update e-Faktur 3.0. Semoga membantu rekan-rekan sekalian
0 Response to "10 Langkah Cara Update e-Faktur 3.0"
Post a Comment
Jangan lupa komentar ya