Cara Mengaktifkan Start Uploader Di eFaktur Pajak Online
09:00
Add Comment
Cara Mengaktifkan Start Uploader Di eFaktur Pajak Online - Jika kamu merupakan salah satu pengguna aplikasi efaktur pajak online pasti kamu tau jika aplikasi tersebut membutuhkan approval oleh server DJP.
Oleh karena itu terdapat satu fitur di mana kita harus selalu menyalakan dan fitur tersebut bernama fitur uploader.
Untuk mengaktifkan fitur ini kita diwajibkan untuk memiliki koneksi interner dan uploader ini bisa di aktifkan setelah atau sebelum kita melakukan inputan PK dan juga PM
Kamu bisa mengaktifkan fitur uploader ini setelah kamu masuk menggunakan user kamu di aplikasi efaktur pajak.
Namun jika kamu mengaktifkan fitur ini di awal maka jika terjadi kesalahan maka kamu tidak akan bisa langsung memperbaiki karena faktur kamu sudah terlanjur di upload.
Namun jika kamu mengaktifkan fitur ini setelah kamu melakukan input faktur maka kamu masih bisa dan memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali faktur yang telah kamu buat karena faktur kamu belum di upload.
Jadi kamu di wajibkan untuk selalu teliti dalam menggunakan aplikasi efaktur pajak online karena jika faktur kamu sudah di upload maka kamu harus mengeluarkan faktur pengganti atau pembatalan.
Selanjutnya kamu tinggal klik start uploader seperti yang terdapat pada gambar berikut ini
Nanti akan muncul login user pkp dan pastikan kamu sudah mengaktifkan koneksi internet kamu karena jika tidak maka captcha tidak akan tampil.
Jika setatus uploader berjalan dengan baik maka kamu akan menerima pemberitahuan seperti pada gambar di bawah ini
Nah dengan begini kamu tinggal menunggu proses upload faktur pajak yang sudah kamu input di approve oleh server DJP.
Sekian dulu tutorial belajar efaktur pajak online kali ini dengan judul Cara Mengaktifkan Start Uploader Di eFaktur Pajak Online.
Semoga bermanfaat ya
Oleh karena itu terdapat satu fitur di mana kita harus selalu menyalakan dan fitur tersebut bernama fitur uploader.
Untuk mengaktifkan fitur ini kita diwajibkan untuk memiliki koneksi interner dan uploader ini bisa di aktifkan setelah atau sebelum kita melakukan inputan PK dan juga PM
Kamu bisa mengaktifkan fitur uploader ini setelah kamu masuk menggunakan user kamu di aplikasi efaktur pajak.
Namun jika kamu mengaktifkan fitur ini di awal maka jika terjadi kesalahan maka kamu tidak akan bisa langsung memperbaiki karena faktur kamu sudah terlanjur di upload.
Namun jika kamu mengaktifkan fitur ini setelah kamu melakukan input faktur maka kamu masih bisa dan memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali faktur yang telah kamu buat karena faktur kamu belum di upload.
Jadi kamu di wajibkan untuk selalu teliti dalam menggunakan aplikasi efaktur pajak online karena jika faktur kamu sudah di upload maka kamu harus mengeluarkan faktur pengganti atau pembatalan.
Baca Juga
Pernah Mengalami eFaktur Riject : NPWP Lawan Transaksi Tidak Di Temukan Dan Lawan Transaksi Bukan PKP
Cara mengaktifkan fitur start uploader
Kamu bisa mengatifkan fitur start uploader di aplikasi efaktur pajak online ini dengan cara masuk ke Management Upload > Upload Faktur / ReturSelanjutnya kamu tinggal klik start uploader seperti yang terdapat pada gambar berikut ini
Nanti akan muncul login user pkp dan pastikan kamu sudah mengaktifkan koneksi internet kamu karena jika tidak maka captcha tidak akan tampil.
Baca JugaMasukkan password dengan password aktifasi lalu kamu bisa klik submit.
Cara Membuat Faktur Pajak Masukkan Pada E-Faktur Pajak
Jika setatus uploader berjalan dengan baik maka kamu akan menerima pemberitahuan seperti pada gambar di bawah ini
Nah dengan begini kamu tinggal menunggu proses upload faktur pajak yang sudah kamu input di approve oleh server DJP.
Sekian dulu tutorial belajar efaktur pajak online kali ini dengan judul Cara Mengaktifkan Start Uploader Di eFaktur Pajak Online.
Semoga bermanfaat ya
0 Response to "Cara Mengaktifkan Start Uploader Di eFaktur Pajak Online"
Post a Comment
Jangan lupa komentar ya