Cara Registrasi Ulang Nomor HP, Agar Tidak Di Blokir
10:32
1 Comment
Cara Registrasi Ulang Nomor HP, Agar Tidak Di Blokir - Beberapa hari ini pernah dengar tidak jika pemerintah telah menyarankan kita untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM card handphone kamu.
Kartu SIM atau SIM Card merupakan kartu yang biasa kita pergunakan pada handphone agar handphone kita dapat kita pergunakan untuk berkomunikasi dengan sesama pengguna telp seluler dengan menggunakan paket data.
Kartu SIM biasanya di keluarkan oleh para produsen telp seluler seperti telkomsel dengan kartu Simpati, Loop, AS, dan kartu hallo. Untuk Indosat ada kartu IM3 Dan kartu Mentari dan IM2, XL dengan XL dan AXIS dan kartu Tri.
Untuk kamu yang memiliki telphone seluler tipe apa saja dan handphone dengan sistem operasi android dan iPhone.
Sekarang wajib untuk melakukan registrasi ulang kartu sim kamu karena jika tidak maka kartu sim dan nomor telp kamu akan di blokir dan tidak bisa di pergunakan lagi.
Cara registrasi ulang nomor handphone
Untuk cara registrasi ulang kartu sim agar tidak di blokir oleh pemerintah caranya sangat mudah dan tidak ribet.
Kita hanya memerlukan nomor NIK yang terdapat di KTP kita dan juga nomor NIK Kartu Keluarga atau KK.
Namun ada beberapa perbedaan format untuk setiap pelanggan telepon seluler yang ada di indonesia saat ini.
Registrasi ulang untuk nomor lama
Untuk beberapa pengguna lama profider telepon seluler Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau
Smartfren, cara registrasi ulang kartu sim lama kamu. Kamu cukup melakukan registrasi dengan cara mengirimkan format sms seperti ULANG#NIK#NomorKK# lalu dikirim ke 4444.
Registrasi ulang untuk nomor baru
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Atau kamu bisa mendaftarkan nomor telp kartu baru kamu atau nomor telepon kartu lama kamu ke gerai-gerai profider kartu sim milik kamu.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Untuk yang belum memiliki KTP
Untuk kamu para pelajar yang belum memiliki nomor KTP. Kamu bisa melakukan registrasi ulang nomor handphone kamu dengan cara memasukkan nomor NIK kamu yang ada di KK (kartu Keluarga).
Setelah itu, proses registrasi dinyatakan akan berhasil apabila data yang di masukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi di dinas catatan sipil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi, maka pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Untuk kamu yang memiliki nomor telepon seluler sebaiknya kamu wajib untuk melakukan registrasi ulang agar nomor telepon seluler kamu tidak di blokir oleh penyedia jasa telepone seluler.
Sekian dulu informasi terbaru yang nbcdns.com dengan judul Cara Registrasi Ulang Nomor HP, Agar Tidak Di Blokir.
Tapi kok aku kemaren dimintain data nama ibu kandung ya via web XL? Itu safe kan ya?
ReplyDelete