-->

Cara Aktifasi Ulang Aplikasi e-Faktur Pajak Online

Cara Aktifasi Ulang Aplikasi e-Faktur Pajak Online - Pada saat kita mendownload aplikasi e-faktur pajak online di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi, sering kali kita mendapatkan file dalam bentuk .zip atau .rar.

Cara Aktifasi Ulang Aplikasi e-Faktur Pajak Online


Ada beberapa user yang langsung menjalankan aplikasi e-faktur pajak tersebut tanpa mengekstrak aplikasi e-faktur dan langsung melakukan aktivasi pada saat aplikasi e-faktur tersebut masih dalam kondisi di zip atau di rar.
   

Namun anehnya pada saat melakukan aktivasi aplikasi e-faktur tersebut sukses dan tidak mengalami error atau hal aneh lainnya.

Namun masalah mulai timbul pada saat aplikasi e-faktur tersebut kita close atau kita tutup. 

Setelah kita melakukan aktivasi dan berhasil namun pada saat kita mengekstrak aplikasi tersebut dan mencoba untuk menjalankan kembali kita akan di minta untuk melakukan aktivasi kembali dan kita akan mendapatkan pesan error ETAX-40005 : Error diservice registrasi, ETAXSERVICE - 20019: Client sudah diaktivasi.

Pasti kita bingung kenapa kita mendapatkan pessan error seperti ini.

Pada saat pertama kali kita mendapatkan aplikasi e-faktur pajak online ini kita telah melakukan aktivasi secara benar namun kita masih mendapatkan pesan error ETAX-40005 : Error diservice registrasi, ETAXSERVICE - 20019: Client sudah diaktifasi.

Hal ini bisa terjadi pada saat anda langsung mengaktifasi aplikasi e-faktur pajak ini tanpa melakukan ekstrak terlebih dahulu file e-faktur pajak online yang kamu terima dari DJP pertama kalinya.

Pada dasarnya aktifasi aplikasi efaktur pajak ini akant ersimpan pada database e-faktur pajak yang kita terima.

Namun pada saat kita melakukan aktifasi aplikasi e-faktur pajak tanpa melakukan ektrak terlebih dahulu maka database e-faktur hanya akan menyimpan data aktifasi kamu sementara sampai kamu menutup aplikasi e-faktur.

Jadi saya sarankan kamu untuk mengekstrak terlebih dahulu aplikasi e-faktur pajak kamu sebelum melakukan aktifasi aplikasi e-faktur pajak online kamu.
Namun jika kamu sudah terlanjur untuk melakukan aktifasi aplikasi e-faktur pajak online tanpa mengekstrak terlebih dahulu aplikasi tersebut.

Maka kamu bisa melakukan aktivasi kembali dengan cara sebagai berikut ini.
Setelah kamu berhasil melakukan reset, maka kamu harus melakukan aktivasi ulang pada aplikasi e-faktur pajak online yang kamu miliki, namun cara ini dapat membuat data pada database lama kamu akan hilang.

jadi berhati-hati ya 

Terimakasih sudah membaca artikel saya dengan judul Cara Aktifasi Ulang Aplikasi e-Faktur Pajak Online

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Aktifasi Ulang Aplikasi e-Faktur Pajak Online"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel