-->

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Secara Online Di Kelurahan

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Secara Online Di Kelurahan - Kamu baru saja menikah dan kamu ingin mengurus kartu keluarga kamu.



Sebagai salah satu warga negara yang baik kita harus membuat segera kartu keluarga kita jika kita sudah menikah dan ingin membangun keluarga yang baru.

Saat ini kita bisa looo mengurus kartu keluarga (KK) kita secara online dan tidak ribet namun kamu harus terlebih dahulu mengurus beberapa hal sebelum kamu bisa membuat kartu keluarga online ini.

Syarat membuat kartu keluarga

Untuk kamu yang ingin membuat kartu keluarga baru kamu harus membawa beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Berikut ini syarat yang harus kamu penuhi sebelum kamu membuat kartu keluarga baru.

Pertama kamu harus membuat surat keterangan pindah alamat dari keluarahan tempat tinggal kamu sebelumnya jika suami / istri kamu tinggal di kelurahan yang berbeda tapi masih 1 kota.

Untuk persyaratannya adalah
  • Foto copy Kartu keluarga
  • Foto Copy KTP
  • Surat Keterangan RT dan RW
  • Surat Keternagan Dari Kelurahan
  • Surat Keterangan Dari Kecamatan

Baca Juga 
Gak Perlu Ngantri!! Cara Beli Tiket Bioskop Online Tanpa Ngantri Dengan M-Tix

Semua surat di atas ada baiknya kamu foto copy yaaaa dan untuk ini tidak ada biaya sama sekali

Untuk kamu yang pindah alamat namun beda kota sayaratnya adalah
  • Foto copy Kartu keluarga
  • Foto Copy KTP
  • Surat Keterangan RT dan RW
  • Surat Keternagan Dari Kelurahan
  • Surat Keterangan Dari Kecamatan
  • Keterangan cabut berkas dari dinas kependudukan kota kamu. 

Jangan lupa untuk memfoto copy semua berkas di atas

Setelah kamu sudah membuat surat keterangan pindah alamat maka tahap selanjutnya adalah kamu harus membuat kartu keluarga baru di tempat tinggal kamu sekarang.

Syaratnya mudah kok
  • Bawa surat keterangan pindah
  • Foto copy kartu keluarga lama kamu
  • Foto copy Surat nikah 
  • Surat keterangan cabut berkas
  • Surat Keterangan RT dan RW
  • Surat pengantar dari kelurahan

Jika kamu sudah memiliki persyaratan di atas maka tahap selanjutnya kamu tinggal bawa surat -surat tersebut ke kelurahan tempat kamu tinggal sekarang.

Jangan lupa kamu untuk memfoto copy semua berkas di atas yaaa jaga jaga.

Untuk ini tidak ada biaya sama sekali alis gratis

Dan di Kecamatan setempat petugas akan membuatkan kartu keluarga secara online dan kamu akan di berikan sebuah kertas waktu dan tempat untuk kamu dapat mengambil kartu keluarga kamu.

Namun ada persyaratan khusus jika kamu ingin membuat kertu keluarga di karenakan beberapa hal di bawah ini

Pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  • Fotokopi akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga.
Baca Juga
Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online Di Website Resmi PT KAI 
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • urat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Bagai mana sangat mudah kan membuat kartu keluarga baru saat ini dan prosesnya sangat cepat looo untuk prosesnya membutuhkan waktu 1 hari dan kartu keluarga kamu akan tercetak dalam kurun waktu 1 bulan.

Kebetulan saya baru membuat kartu keluarga saya di daerah tangerang dan untuk prosesnya hanya sampai di kecamatan dan petugas kecamatan akan menginput data diri kita dan pasangan kita setelah itu saya di minta untuk menunggu selama 1 bulan sampai proses pembuatan kartu keluarga selesai.

Demikian pengalaman saya mengenai  Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Secara Online Di Kelurahan.

Semoga pengalaman saya mengurus kartu keluarga ini dapat membantu rekan-rekan sekalian.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

2 Responses to "Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga Secara Online Di Kelurahan"

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel