-->

Sistem e-Tilang Berlaku Hari Ini Dan Begini Cara Kerja e-Tilang Untuk Para Pelanggar Lalu Lintas

Sistem e-Tilang Berlaku Hari Ini Dan Begini Cara Kerja e-Tilang Untuk Para Pelanggar Lalu Lintas - Untuk kamu yang belum tahu maka akan saya beritahu nie jika sistem e-Tilang atau Sistem Tilang online akan mulai di berlaku kan hari ini yaitu pada jumat tanggal 16 Desember 2016 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan.



Proses e-tilang itu sendiri menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan Alih-alih menggunakan belanko atau surat tilang, dengan sistem ini pengendara yang melanggar akan di catat melalui aplikasi yang di miliki oleh ponsel pihak kepolisian.

   
Cara Cek Jadwal Film XXI Secara Online Sebelum Nonton Film Bioskop Di Kota Mu Hari Ini

Setelah terekam maka pengendara kendaraan bermotor dalam waktu singkat akan mendapatkan notifikasi berupa kode yang nanti isinya sama persis dengan surat tilang dan di sertakan kode untuk melakukan pembayaran denda melalui bank BRI.
"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2016).
Dengan ini para pengendara diwajibkan untuk membayar sejumlah denda maksimal yang sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Dan setelah pelanggar melunasi denda yang tertera maka sistem juga akan memberikan pembertahuin ke pada petugas yang menilang dan pengendara dapat menebus surat yang di sita langsung dengan hanya menyerahkan bukti pembayaran.

Dan pengendara juga dapat menebus surat kendaraan yang di sita dengan langsung datang ke tempat yang sudah di beritahukan di notifikasi yang tertera.
 

Cara Kerja dan penggunaan e-tilang

Cara kerja e-tilang sebenarnya cukup mudah, jika kamu pengendara yang melakukan kesalahan di jalan misalnya tidak menggunakan helm keselamatan.

Maka kamu akan di kenakan tilang oleh petugas yang berjaga dan saat kamu terkena tilang maka petugas akan menindak kamu dengan menuliskan surat tilang yang ada di aplikasi pada handphone petugas.

Para pengendara yang terkena tilang diwajibkan juga untuk mendownload aplikasi e-tilang tersebut yang nantinya digunakan untuk mendapatkan notifikasi jumlah denda dan tatacara pembayaran denda dan tempat kamu bisa mengambil surat kamu yang di sita oleh petugas.

   
Cara Cek Paket Pos Secara Online Tanpa Harus ke Kantor Pos


Kamu di wajibkan untuk melakukan pembayaran ke Bank atau dapat juga menggunakan ATM dan juga mobile banking Bank BRI ke nomor rekening yang tertera pada pemberitahuan tersebut.

Dan setelah kamu melakukan pembayaran maka kamu dapat menyerahkan bukti pembayaran kamu ke pada petugas kepolisian yang menyita surat kendaraan kamu.

Atau kamu juga dapat menebus di tempat tertentu yang sudah di informasi kan oleh aplikasi e-tilang yang ada di handphone kamu.

"Dengan fasilitas ini tidak ada titip uang lagi ke polisi. Kalau sudah online nanti langgar dimana saja (mudah penyelesaiannya). Kita kerja sama dengan semua bank," kata Agung Budi pada liputan6.com.
Dengan begini kamu sudah tidak perlu lagi untuk menjalani persidangan karena kamu bisa langsung melakukan pembayaran langsung ke tempat yang sudah di tentukan oleh aplikasi e-Tilang.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem e-Tilang Berlaku Hari Ini Dan Begini Cara Kerja e-Tilang Untuk Para Pelanggar Lalu Lintas"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel