Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty Dan Tata Cara Pengajuannya
16:02
Add Comment
Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty Dan Tata Cara Pengajuannya - Saat ini di negara kita tercinta ini telah ada yang namanya pengampunan pajak atau lebih kita kenal dengan nama Tax Amnesty.
Amnesti pajak ini sebenarnya bukan kata baru yang kita dengar namun pengampunan pajak pernah di selenggarakan oleh dirjen pajak tepatnya pada tahun 1984 dan juga pada tahun 2004.
Pelaksanaan pengampunan pajak pada tahun di atas bisa di bilang belum cukup berhasil dikarenakan kurangnya support oleh beberapa pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu saat ini pemerintah indonesia melalui dirjen pajak mengadakan lagi pengampunan pajak atau lebih kita kenal dengan nama tax amnesty.
Pengertian Tax Amnesty
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang di miliki oleh perusahaan yang akan segera di atur dalam undang-undang pengampunan nasional.
Hal yang di kaitkan dengan draf undang-undang itu dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sangsi administrasi perpajakan, penghapusan sangsi pidana pada bidang perpajakan, maupun sangsi pidana tertentu yang di haruskan membayar dengan uang tebusan.
Pengampunan pajak ini bukan hanya meliputi dana yang di simpan di luar negeri namun juga dana yang ada di dalam negeri yang tidak di laporkan secara benar.
Kebijakan tax amnesty
Di tax amnesty atau amnesti pajak terdapat 3 kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda pada setiap periode
Untuk Deklarasi Dalam Negeri
Periode pertama jika kita melakukan pelaporan pada bulan Juli 2016 sampai dengan September 2016 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 2%, Jika periode pajak yang kita laporkan pada bulan Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 3% dan untuk periode bulan Januari 2016 sampai Maret 2017 maka kita akan di kenakan tarif sebesar 5%.
Untuk Deklarasi Luar Negeri
Periode pertama jika kita melakukan pelaporan pada bulan Juli 2016
sampai dengan September 2016 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan
harta wajib adalah sebesar 4%, Jika periode pajak yang kita laporkan
pada bulan Oktober 2016 sampai dengan Desember 2016 maka tarif yang
dikenakan sebanyak 6% dan untuk periode bulan Januari 2016 sampai Maret
2017 maka kita akan di kenakan tarif sebesar 10%.
Siapa saja yang bisa memanfaatkan kebijakan amnesti pajak
Siapa saja yang bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah mengenai amnesti pajak ini?
Siapa saja bisa mengikuti amnesti pajak ini seperti wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.
Untuk penandatanganan di surat pernyataan maka merupakan wajib pajak orang pribadi, pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi wajib pajak badan atau penerima kuasa, dalam hal ini yaitu pimpinan tertinggi.
Untuk kamu yang ingin memanfaatkan tax amnesty ini maka kamu harus memenuhi persyaratan di bawah ini agar kamu tidak bolak-balik mengambil dokumen yang di perlukan maka saya akan menjelaskan satu persatu.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membayar Uang Tebusan
- Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
- Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak di kembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan atau penyelidikan.
- Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan dan
- Mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Sampai kapan diperlakukannya amnesti pajak ini
Untuk kamu yang ingin mengikuti program tax amnesty pajak ini maka kamu juga harus tahu kapan periode berlakunya program pengampunan pajak ini.
Tax amnesty ini berlaku sejak di sahkan hingga tanggal 31 maret 2017 dan terbagi ke dalam 3 periode yaitu
- Periode pertama (1) dari tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 30 september 2016
- Periode dua (2) yaitu dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
- Periode tiga (3) yaitu dari tanggal 1 januari 2017 sampai dengan tanggal 31 maret 2017.
Manfaat ikut tax amnesty
Kebijakan amnesti pajak merupakan sebuah trobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah negara Indonesia dikarenakan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.
Kebijakan amnesty pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Namun setidaknya, hingga beberapa puluh tahun kedepan, kebijakan amnesty pajak tidak akan diberikan lagi.
Jadi amnesty pajak hanya hadir di beberapa waktu saja, kalo bisa manfaatkan kebijakan amnesty pajak kali ini untuk melaporkan harta kamu saat ini.
Dan juga jika kamu mengikuti amnesty pajak maka kamu juga dapat membantu pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
Tampat mengajukan amnesti pajak
Jika kamu tertarik dan ingin ikut serta dalam program amnesty pajak yang di laksanakan Dirjen pajak maka kamu dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu terdaftar sebagai Wajib pajak.
Cara mengajukan amnesti pajak
Jika kamu ingin melakukan amnesti pajak maka kamu harus terlebih dahulu mengetahui tata cara pengajuan amnesti pajak.
Berikut ini tata cara pengajuan amnesti pajak
- Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat di Wajib Pajak pertama terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
- bukti pembayaran Uang Tebusan;
- bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
- daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
- daftar Utang serta dokumen pendukung;
- bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
- fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
- surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
- surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
- melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
- surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
- Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
- Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
- Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
- Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan
Itu semua merupakan sedikit penjelasan mengenai apa itu amnesti pajak atau pengampunan pajak dan tata cara untuk mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Untuk lebih jelas mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak ini, maka kamu bisa langsung saja mengunjungi website Dirjen Pajak.
Sekian dulu sedikit penjelasan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak dengan judul Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty Dan Tata Cara Pengajuannya
0 Response to "Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty Dan Tata Cara Pengajuannya"
Post a Comment
Jangan lupa komentar ya