-->

e-Faktur Pajak : Faktur Pajak Batal Dan Faktur Pajak Pengganti

e-Faktur Pajak : Faktur Pajak Batal Dan Faktur Pajak Pengganti -  Sering kita mengalami kejadian dimana kita melakukan kesalahan input data pada faktur pajak di dalam aplikasi efaktur pajak dan faktur tersebut telah kita upload dan sudah di approve oleh pihak DJP.

Namun kita masih bigung apakah faktur pajak tersebut akan kita batalkan atau akan kita buat penggantinya dengan menggunakan faktur pajak pangganti?



Berikut ini merupakan perbedaan antara faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal di aplikasi efaktur pajak

Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti kita pergunakan jika faktur pajak yang telah kita buat memiliki kesalahan dalam pengisian atau kesalahan dalam penulisan sehingga di dalam faktur pajak tersebut tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan juga benar.


Faktur pajak batal


  • Faktu pajak batal jika kita memiliki bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau pembatalan dokumen lain.
  • PKP penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi telah di batalkan.
Jika kesalahan yang kita lakukan adalah kesalahan dalam pengisian atau salah dalam penulisan data lawan transaksi, jumlah barang yang kita jual, atau yang lainnya kita dapat membuat faktur pajak pengganti bukan membatalkan faktur pajak yang sudah kita buat di aplikasi efaktur pajak.

Namun jika kita membatalkan faktur pajak atau menggunakan pajak pengganti maka nomor faktur pajak yang sudah terpakai tidak dapat kita pergunakan lagi.

Cara membuat faktur pajak pengganti atau faktur pajak batal di efaktur pajak


e-Faktur Pajak : Faktur Pajak Batal Dan Faktur Pajak Pengganti

Kita dapat membuat faktur pajak pengganti dengan cara mengklik baris faktur pajak yang akan kita ganti lalu pada bagian bawah terdapat tombol "Pengganti" yang bisa kamu klik lalu kamu dapat mengikuti langkah - langkah berikutnya.


Untuk NPWP, Nama  dan alamat lawan transaksi kita tidak dapat kita ganti.

Jika kamu ingin membuat faktur pajak batal maka kamu cukup mengklik faktur pajak yang ingin kita batalkan lalu selanjutnya tekan tombol "Batalkan" yang ada di bagian bawah dan kamu dapat mengikuti langkah - langkah selanjutnya.

Demikian sedikit penjelasan saya mengenai e-Faktur Pajak : Faktur Pajak Batal Dan Faktur Pajak Pengganti. semoga artikel saya kali ini dapat mebaatu rekan-rekan semuanya




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "e-Faktur Pajak : Faktur Pajak Batal Dan Faktur Pajak Pengganti"

Post a Comment

Jangan lupa komentar ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel