eFaktur Pajak : Cara Membuat SPT & CSV SPT PPN
10:45
Add Comment
eFaktur Pajak : Cara Membuat SPT & CSV SPT PPN - Aplikasi e-Faktur pajak merupakan sebuah aplikasi yang di buat oleh dirjen pajak dengan tujuan untuk memudahkan para PKP untuk melaporkan laporan pajaknya hanya dengan menggunakan aplikasi e-faktur pajak.
Salahkan masuk ke menu SPT - Posting hingga tampil jendela baru pada aplikasi efaktur pajak.
Kita dapat tanggal yang kita inginkan untuk membuat spt masa, misalkan kita ingin membuat spt masa pada bulan Juli maka masa pajak 7 dan tahun pajak adalah 2015, untuk pembetulan adalah 0, kamu bisa cek jumlah dok PKPM, lalu klik tombol posting.
Jika ada pesan pop up di saat kita menekan tombol posting maka itu tandanya kamu belum melengkapi profil pkp jika sudah maka kamu tinggal menunggu sampai proses posting selesai.
Selanjutnya masuk ke menu SPT - Buka SPT untuk melihat spt yang sudah di bentuk.
Klik perbaharuan tampilan jika daftar spt yang sudah kita bentuk belum muncul
Klik spt yang sudah terbentuk untuk kita buka lalu klik buka SPT untuk di ubah
Tahap selanjutnya kita tinggal data spt kita dan apabila data spt kita sudah lengkap silakan klik buat file CSV dan PDF SPT.
Postingan SPT dapat kita lakukan berulang - ulang jika ada perubahan, penanbahan atau pengurangan faktur, retur dsb maka kita dapat memposting ulang faktur ke SPT PPN
Jika muncul pesan error sudah pernah di posting sebelumnya pada saat kita ingin memposting spt kita maka untuk mengatasi hal ini kita dapat menghapus terlebih dahulu spt kita dengan cara memilih spt yang ingin kita posting ulang lalu posting kembali.
Jika kita menghapus data spt data yang lain tidak akan terhapus.
Cara membuat spt pembetulan adalah dengan cara memposting ulang dengan sebelumnya memilih masa pajak dan isikan dengan pembetulan yang akan kita buat seperti pada gambar berikut ini.
Jika PDF SPT tidak terbentuk pada saat kita ingin membuat PDF SPT dengan jumlah faktur PK dan PM yang sangat banyak sehingga proses pembentukan SPT tidak pernah selesai maka untuk mengatasi permasalahan ini ada baiknya kita melakukan pengecekan spesifikasi komputer kita apakah sudah lebih tinggi dari spesifikasi komputer yang di sarankan untuk menggunakan aplikasi efaktur pajak.
Demikian artikel saya yang membahas mengenai eFaktur Pajak : Cara Membuat SPT & CSV SPT PPN.
Terimakasih sudah membaca
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.wikipediaDengan mempergunakan aplikasi e-faktur pajak kita dapat langsung membuat laporan SPT. Cara membuat spr langsung dari aplikasi efaktur pajak sangatlah mudah kita dapat mengikut langkah-langkah berikut ini.
Salahkan masuk ke menu SPT - Posting hingga tampil jendela baru pada aplikasi efaktur pajak.
Kita dapat tanggal yang kita inginkan untuk membuat spt masa, misalkan kita ingin membuat spt masa pada bulan Juli maka masa pajak 7 dan tahun pajak adalah 2015, untuk pembetulan adalah 0, kamu bisa cek jumlah dok PKPM, lalu klik tombol posting.
Jika ada pesan pop up di saat kita menekan tombol posting maka itu tandanya kamu belum melengkapi profil pkp jika sudah maka kamu tinggal menunggu sampai proses posting selesai.
Selanjutnya masuk ke menu SPT - Buka SPT untuk melihat spt yang sudah di bentuk.
Klik perbaharuan tampilan jika daftar spt yang sudah kita bentuk belum muncul
Klik spt yang sudah terbentuk untuk kita buka lalu klik buka SPT untuk di ubah
Tahap selanjutnya kita tinggal data spt kita dan apabila data spt kita sudah lengkap silakan klik buat file CSV dan PDF SPT.
Permasalahan dalam pembuatan SPT e-Faktur pajak
Postingan SPT dapat kita lakukan berulang - ulang jika ada perubahan, penanbahan atau pengurangan faktur, retur dsb maka kita dapat memposting ulang faktur ke SPT PPN
Jika muncul pesan error sudah pernah di posting sebelumnya pada saat kita ingin memposting spt kita maka untuk mengatasi hal ini kita dapat menghapus terlebih dahulu spt kita dengan cara memilih spt yang ingin kita posting ulang lalu posting kembali.
Jika kita menghapus data spt data yang lain tidak akan terhapus.
Cara membuat spt pembetulan adalah dengan cara memposting ulang dengan sebelumnya memilih masa pajak dan isikan dengan pembetulan yang akan kita buat seperti pada gambar berikut ini.
Jika PDF SPT tidak terbentuk pada saat kita ingin membuat PDF SPT dengan jumlah faktur PK dan PM yang sangat banyak sehingga proses pembentukan SPT tidak pernah selesai maka untuk mengatasi permasalahan ini ada baiknya kita melakukan pengecekan spesifikasi komputer kita apakah sudah lebih tinggi dari spesifikasi komputer yang di sarankan untuk menggunakan aplikasi efaktur pajak.
Demikian artikel saya yang membahas mengenai eFaktur Pajak : Cara Membuat SPT & CSV SPT PPN.
Terimakasih sudah membaca
0 Response to "eFaktur Pajak : Cara Membuat SPT & CSV SPT PPN "
Post a Comment
Jangan lupa komentar ya